Sertifikat itu terbit sejak masih memiliki kontur berupa perairan, bukan darat. Sementara, SHGB diperuntukkan untuk hak atas tanah.
Dalam penelusuran melalui Aplikasi Google Earth, pada tahun 2015, tampak kontur kawasan tersebut sebagian masih laut. Bentuknya menjorok persegi panjang ke arah laut.
Kawasan tersebut sebagian masih berupa air. Tampak seperti pematang sawah. Seperti isu yang sedang beredar
Mengenai kapling laut, pondasi batuan dengan air di tengahnya tampak juga pada lokasi tersebut ketika SHGB terbit.
Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kantah Kota Makassar, Andrie Saputra membenarkan bahwa pada kawasan yang dimaksud sudah terdapat sertifikat HGB.
Namun, ia enggan membenarkan bahwa itu dimiliki Dillah Group dan terbit sejak 2015. Ketika diminta validasi tahun terbit dan pemilik serifikat tersebut, ia berkelit.
"Mengenai terbitnya kapan, namanya siapa, mohon maaf itu masuk ke dalam informasi terbatas. Karena itu terkait haknya orang per orang, tidak bisa kami beritahukan," ujar Andrie saat ditemui Fajar di kantornya, Jumat, 24 Januari.
(Arya/Fajar)