Kewenangan Kanwil Kementerian Hukum dalam Pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada

  • Bagikan
IST

"Kewenangan ini merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan agar pembentukan produk hukum daerah memenuhi unsur formil dan materil yang sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan sehingga tidak dinyatakan cacat prosedural/cacat formil,“ tegas Feri.

Feri juga menambahkan, “Pada tahun 2024, Kanwil Kemenkum telah melakukan pengharmonisasian 31 Raperda, 201 Ranperkada dan 4 penyusunan naskah akademik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan, Kantor Wilayah akan selalu menjaga sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (*)

  • Bagikan