ENREKANG, FAJAR.CO.ID -- Enrekang, Sulawesi Selatan, diguncang tragedi memilukan. Seorang pria berinisial NR (41) diduga membunuh ibu kandungnya, RK (90), di rumah mereka di Perumahan Griya Mata Dewa, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.
Peristiwa diketahui terjadi pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Fakta mengejutkan lainnya terungkap bahwa NR memiliki riwayat sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan pernah terlibat kasus pembunuhan sebelumnya.
Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, mengonfirmasi bahwa pelaku pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, yaitu pembunuhan terhadap pamannya. "Pelaku sudah pernah melakukan pidana yang sama dan dilakukan penahanan di rutan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/2/2025).
Usai insiden tersebut, NR dirujuk ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk menjalani perawatan medis terkait gangguan jiwanya.
Kasus ini mengangkat kembali isu penting mengenai hubungan antara gangguan jiwa dan potensi kekerasan. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Enrekang, Iptu Herman, pelaku diduga memiliki riwayat konflik emosional yang mendalam dengan korban. "Dari keterangan saksi, pelaku sakit hati karena sering dimarahi oleh ibu kandungnya," ungkap Herman.
Namun, Herman menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kronologi kejadian serta motif di balik tindakan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi di lokasi kejadian masih berlangsung.
Rumah Sakit Dadi Makassar menjadi lokasi rujukan bagi NR untuk penanganan lebih lanjut setelah kasus pembunuhan pamannya dulu. Dalam konteks ini, istilah psikopatologi menjadi relevan untuk memahami dinamika emosional dan mental pelaku. Psikopatologi adalah cabang ilmu psikologi yang mempelajari gangguan mental dan perilaku manusia.