FAJAR.CO.ID, SELAYAR -- Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar Aipda Suardi Alimuddin menyebut, oknum anggota DPRD berinisial AW yang memalsukan tandatangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Suardi setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Mapolres Kepulauan Selayar pada Jumat (31/1/2025) kemarin.
"Hasilnya, gelar perkara merekomendasikan agar saudara AW statusnya dari saksi jadi tersangka," ujar Suardi kepada awak media, Minggu (2/2/2025).
Dikatakan Suardi, penetapan tersangka itu dilakukan karena pihaknya telah mengantongi dua alat bukti dari perkara yang menjerat AW.
"Tentu masih ada proses karena masih harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka," tukasnya.
Suardi bilang, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu telah memberikan atensi pada kasus tersebut.
"Yang intinya Kapolres sudah perintahkan agar segera dilengkapi administrasi penyidikannya," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar Aipda Suardi Alimuddin menegaskan, status sosial tidak menjadi jaminan untuk kebal di mata hukum.
Hal ini diungkapkan Suardi sebagai respons atas perkara yang menjerat nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AW.
Dikatakan Suardi, Kapolres Selayar AKBP AKBP Adnan Pandibu selalu menekankan hal tersebut di berbagai kesempatan.
"Penegakan hukum itu berlaku equal. Setara dan sama untuk semua. Jadi kami tidak melihat statusnya sebagai Anggota DPRD, intinya kalau sudah cukup bukti, saksi lengkap, kita proses lanjut," ujar Suardi kepada fajar.co.id, Jumat (24/1/2025).