FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengajak seluruh pimpinan dan pegawai Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas diri dengan memaksimalkan sumber daya yang ada.
“Dalam setiap tantangan yang kita hadapi, selalu ada peluang untuk berkembang dan meningkatkan diri. Pembatasan anggaran bisa menjadi dorongan untuk berinovasi, mencari cara-cara baru yang lebih efektif, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang kita buat tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas," ujar Wamenkum dalam apel pagi bersama kementerian di bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (03/02/2025).
Pria yang kerap disapa Prof. Eddy ini menjelaskan bahwa efisiensi belanja pemerintah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres itu mengatur tentang pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output yang terukur.
Hal-hal yang termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran meliputi pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% serta pembatasan kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD). Kebijakan efisiensi lainnya yaitu pembatasan honorarium tim.
“Pemerintah memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik. Dalam kondisi anggaran yang terbatas, kita dituntut untuk lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas," tegas Eddy.