Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.
Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.
Pengamat Hukum Universitas Negeri Makassar Herman menganggap bahwa secara hukum dalam aturan perundang-undangan, pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi harus cepat dan tepat.
"Harus dipahami bahwa korupsi ini adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mengakibatkan penderitaan secara masif terutama anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat," ungkapnya.
Herman juga mempertanyakan jika pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Pemkot Parepare terkait kasus korupsi Dinas Kesehatan Parepare yang telah inkrah.
Sehingga, fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan itu tentu ada perintah hakim kepada pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya pindak pidana korupsi yang masih terkait dengan objek perkara.
"Atas dasar itulah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Herman.
"Setelah dilakukan penyidikan dan berkasnya sudah cukup (dua alat bukti), maka P21. Dari situ jaksa boleh mengajukan untuk sidang baru yang tidak terkait dengan perkara sebelumnya. Jadi ada dua objek dan perkara yang berbeda. Termasuk subjek hukumnya," tambah Kaprodi Ilmu Hukum UNM ini.
Herman menegaskan bahwa kasus korupsi itu juga terkait dengan kepentingan keuangan negara yang notabenenya adalah untuk digunakan kembali kepada kemaslahatan utamanya kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.