"Itu perintah konstitusi di pembukaan di alinea keempat sehingga, kemudian polisi tidak boleh main-main dalam hal penyelidikan terhadap korupsi," tegas Herman.
Herman mengungkapkan bahwa dalam perintah undang undang dasar itu pemerintah wajib menciptakan kesejahteraan bagaimana kesejahteraan itu tercipta salah satu indikatornya adalah melalui pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawaban keuangan negara.
"Apalagi ini DAK Kesehatan. Kesehatan ini bagian dari hak asasi manusia, maka polisi atas nama hak asasi manusia melindungi kesehatan masyarakat maka wajib hukumnya melakukan penyelidikan dengan serius. Tidak boleh tidak karena itu adalah perintah konstitusi," ungkapnya.
Menurut Herman, Polda Sulsel juga harus membuka secara lebar informasi terkait kasus korupsi agar masyarakat mengetahui secara transparansi kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kasus korupsi itu tidak boleh ditutuptutupi. Harus disiarkan ke masyarakat supaya masyarakat tahu hak konstitusional. Kita semua mengetahui sampai dimana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait dengan keuangan negara," tuturnya.
"Polisi harus memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat bahwa perkembangan kasus korupsi ini adalah sudah sampai tahap mana, sudah di bagian mana, sudah di proses mana, apakah di penyelidikan atau penyidikan," lanjut Herman.
Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR menyoroti kasus korupsi DAK Dinas Kesehatan Kota Parepare 2017-2018 yang sedang mandek.