Menurut Djusman, karena tidak ada perkembangan setelah APH melakukan penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.
Djusman membeberkan bahwa memang perkara ini telah berstatus inkrah seperti dalam tuntutan telah divonis bersalah dan dengan beberapa tersangka yang kemudian menjadi berstatus terpidana.
"Namun pada perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, maka itu bukan keliru, ini membuktikan untuk dilakukan pengembangan," tutur Djusman.
Djusman menganggap bahwa penyidik yang telah melakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan di Pemkot Parepare namun memang menjadi pertanyaan besar karena pengeledahan itu tidak pernah diketahui perkembangannya.
"Sehingga ini yang harus dibuka ke publik," anggapnya.
Djusman mempertanyakan motif dari penggeledahan tersebut, menurutnya penggeledahan yang dilakukan APH jangan sampai tidak jelas.
"Karena yang kita pahami kan, penggeledahan itu dilakukan tentu karena penyidik berpendapat atau telah menemukan fakta-fakta baru yang belum terbuka pada penanganan perkara sebelumnya yang menyatakan putusan terhadap beberapa orang. Nah inilah yang dituntut oleh publik," beber Djusman.
Djusman mengungkapkan bahwa memang saat ini belum ada perkembangan kasus tersebut setelah ada upaya melakukan penggeledahan.
"Tidak ada alasan bagi penyidik, khususnya Polda dan sekaligus ini juga menjadi ujian atau tantangan terhadap Kapolda Sulsel yang baru untuk menjawab pertanyaan publik," ungkapnya.
"Nah, saya selaku pegiat anti korupsi meminta ataupun mendesak penyidik polda atau kapolda untuk menjawab ini," tegasnya.