ISFoRB, ICRS UGM, FUF, dan FSH UIN Alauddin Makassar Gelar Seminar Nasional Bahas Tindak Pidana terhadap Agama dalam KUHP 2023

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Indonesia Scholar Network For Freedom of Relegion or Belief (ISFoRB), Indonesia Consortium For Religious Student (ICRS) Universitas Gaja Mada (UGM), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Menggelar Seminar Nasional di Ruang Rapat Senat Rektorat L.t 4, Selasa, 4 Februari 2025.

Seminar tersebut mengusung tema "Tindak pidana terhadap Agama, Kepercayaan dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan UU 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana."

Seminar ini menghadirkan berbagai akademis dan praktisi hukum sebagai Narasumber, diantaranya Wahyuddin Halim Ph D, Dosen Studi Agama-Agama FUF UIN Alauddin, Wahyuddin Halim, Ph.D. Dosen Studi Agama-Agama FUF UIN Alauddin, Dr. Al Khanif ISFoRB, Sitti Nurhidayah S H M H Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr Lidya Tandirerung M A.

Dalam pemaparannya, Sitti Nurhidayah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Pasal 300-305 KUHP 2023 mengatur tiga kelompok besar tindak pidana, Pertama Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, Kedua Tindak pidana terhadap kehidupan beragama, Ketiga Tindak pidana terhadap sarana ibadah

"Dari lima pasal ini, setelah dilakukan kualifikasi dan perincian lebih lanjut, lahir 16 delik yang telah di atur KUHP," ungkapnya .

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuntutan yang dilakukan penyelidik dalam kasus-kasus ini harus jelas. “Kami itu harus jelas tuntutannya, apakah pasal 300a, 300b, atau 300c yang digunakan” tegasnya

  • Bagikan