Napi Sidrap yang Dikaitkan Jaringan Narkoba Sudah Pindah

  • Bagikan
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sidrap, Muh Syahrir Ajis,

FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sidrap, Muh Syahrir Ajis, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan seorang narapidana di Rutan Sidrap dalam jaringan peredaran narkoba.

Syahrir memastikan bahwa narapidana yang dimaksud sudah tidak lagi berada di Rutan Sidrap.

"Begitu informasi ini muncul di media, kami langsung melakukan verifikasi. Hasilnya, narapidana dengan inisial tersebut sudah tidak menjalani masa hukuman di Rutan Sidrap. Yang bersangkutan sudah lama dipindahkan ke tempat lain," ujar Syahrir saat ditemui di kantornya, Rabu, 5 Februari 2025.

Syahrir menjelaskan bahwa narapidana tersebut memang pernah menjalani hukuman di Rutan Sidrap setelah dipindahkan dari Bone. Namun, ia menegaskan bahwa pemindahan ke lokasi lain sudah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan jaringan peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone. Dalam operasi tersebut, polisi menduga adanya keterlibatan seorang napi dalam mengendalikan distribusi narkoba dari dalam penjara menggunakan modus "tempel".

Sistem ini memungkinkan transaksi narkoba dilakukan tanpa kontak langsung, dengan pembayaran melalui dompet digital.

Menanggapi kasus ini, Syahrir menekankan pentingnya pengawasan ketat di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah praktik ilegal seperti ini. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Bone.

"Kami berkomitmen untuk mendukung pemberantasan narkoba dan memastikan pengawasan di Rutan Sidrap terus diperketat. Kami selalu mengevaluasi prosedur keamanan agar tidak ada celah bagi praktik-praktik ilegal," tegas mantan Kabapas Palu tersebut.

  • Bagikan

Exit mobile version