Penetapan Hasto Jadi Tersangka, Menurut Maqdir Ismail Keputusan itu Tidak Sah

  • Bagikan
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Petitum tersebut dinyatakan saat membacakan permohonan gugatan praperadilan kliennya.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (kubu Hasto) untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Rabu 4 Februari 2025.

Dia meminta, hakim tunggal Djumyanto untuk menyatakan perbuatan KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Maqdir meminta pula agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dinyatakan tak sah.

"Lalu, meminta untuk memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024," tuturnya.

"Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapka Pemohon sebagai tersangka," tambahnya.

  • Bagikan

Exit mobile version