Daftar Golongan ASN yang Berhak Terima Gaji ke-13 dan THR Tahun 2025

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Muncul isu soal penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara soal isu tersebut.

Dalam konferensi persnya dia mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Menteri Ketenagakerjaan.

“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” katanya dikutip Kamis (6/2/2025).

Soal isu penghapusan tersebut, Airlangga tidak banyak menanggapi. Dia meminta agar mengkonfirmasi langsung ke Menteri Keuangan.

“Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” sambungnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekjen untuk membahas kebijakan ini.

Lalu, muncul pertanyaan lain, apakah semua pegawai berstatus ASN menerima THR dan gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Sementara itu, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13. (Elva/Fajar)

  • Bagikan