Adapun saat harmonisasi Ranperbup Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan selaku perwakilam tim pemrakarsa dalam mengatakan ranperbup ini sangat penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab Sidrap dalam memperoleh penghasilan tambahan di tengah-tengah kebijakan efisiensi anggaran yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat dan saat ini diimplementasikan di seluruh wilayah, tidak terkecuali di Kab Sidrap.
“Dengan adanya tambahan pengahasilan ini, maka para ASN di daerah kami dapat termotivasi meningkatkan kinerjanya serta memiliki kualitas kehidupan yang lebih baik,” kata Rohady.
Rohady dalam kesempatan ini berterima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel yang telah berkesempatan dan bersedia melakukan harmonisasi atas ranperbup tersebut.
Adapun Perancang Kanwil yaitu Firmanullah bersama jajaran perancang lain melakukan pembahasan atas ranperbup ini. Dalam pembahasannya, Firmanullah mengatakan perlu adanya perbaikan berupa penambahan klausul-klausul guna mempertegas isi ranperbup ini untuk kemudian diterapkan di lingkungan Pemerintah Daerah Kab Sidrap.
“Pada dasar hukum, kami sarankan agar menambahkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Selain itu, tambahkan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” jelas Firmanullah.