Terkait dengan adanya kewajiban ASN untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firmanullah meminta tim pemrakarsa untuk menambahkan klausul “Sanksi Administratif” terhadap ASN yang tidak melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahun.
“Aturan pelaporan LHKPN ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 02/2023 tentang Penyampaian LHKPN,” tambah Firmanullah.
Usai melaksanakan rapat harmonisasi tersebut, Firmanullah beserta tim menyatakan bahwa ranperbup tersebut dinyatakan dapat lanjut ke tahap selanjutnya usai melakukan perbaikan – perbaikan tersebut. (*)