Feri juga tidak lupa menekankan wajibnya mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan baik pada proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan.
Keikutsertaan perancang dalam proses pembentukan peraturan Perundang-undangan merupakan wujud pelaksanaan fungsi Kantor Wilayah dalam hal fasilitasi perencanaan, pembentukan dan perancangan perda/perkada.
” Mengacu pada Permenkum Nomor 2 Tahun 2024, tugas dan fungsi tersebut dijalankan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang mana didalamnya terdapat Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan," ucap Feri.
Hadir dalah kegiatan tersebut Pj. Walikota Pangkal Pinang (M. Unu Ibnudin), Ketua DPRD (Abang Hertza), Wakil Ketua DPRD (Bangun Jaya), Sekwan DPRD (Ahmad Elvian), dan Kabag Risalah dan Persidangan (Evy Herlina). Juga hadir Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Babel Herman Sawiran, Kakanwil Ditjen Imigrasi Babel Qris Pratama, Kadivyankum Kaswo, Kabid Kekayaan Intelektual Adi Riyanto.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Babel (Harun Sulianto), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Qriz Pratama), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Herman Sawiran), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kaswo), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Rahmat Feri Pontoh), Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto), Perwakilan KemenHAM Babel (Suherman). Sedangkan para perancang peraturan Perundang Undangan yg hadir adalah, Ismail, Siti Latifah, M. Iqbal. (fajar)