Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Ranperda Bangka Selatan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, pimpin rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (11/2/24).

Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda:

  1. Pemilihan Kepala Desa;
  2. Badan Permusyawaratan Desa; dan
  3. Perangkat Desa;

Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, dalam sambutannya yang disampaikan Rahmat Feri Pontoh mengatakan salah satu tugas dari Kantor Wilayah adalah menjaga regulasi di wilayah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, selain memiliki tugas dan fungsi di bidang harmonisasi, Kantor Wilayah juga memiliki tugas dan fungsi dalam penyusunan produk hukum di daerah seperti Naskah Akademik serta diikutsertakan dalam kajian penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah)

Keikutsertaan Kanwil tersebut, sebagai bentuk peran Kantor Wilayah dalam menjaga regulasi di daerah yang berkualitas dan memenuhi prosedur formil.

“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya”, ujar Feri.

  • Bagikan