Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Ranperda Bangka Selatan

  • Bagikan

Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan , agar waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi 5 (lima) kerja.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bangka Selatan Haris Setiwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam permohonan pengharmonisasian Ranperda . bahwa perubahan penyusunan Ranperda terkait merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan terima kasih atas sinergi yang sudah baik selama ini dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan .

Selama tahun 2024, telah dilaksanakan harmonisasi terhadap sebanyak 201 Ranperkada dan 31 Ranperda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan rincian sebanyak 3 Ranperda dan 17 Ranperkada dari Bangka Selatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Ranperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri) dan JFT Analis Hukum Pertama (Defta Fahrun Setyadi).

  • Bagikan

Exit mobile version