FAJAR.CO.ID, PANGKAL PINANG – Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengikuti rapat koordinasi aplikasi e-Harmonisasi Raperda/Raperkada yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), bertempat di Ruang Rapat Lt. II secara virtual, Kamis (13/02).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu proses yang harus dilaksanakan. Pengharmonisasian merupakan salah satu tahap yang terintegrasi pada tahap penyusunan.
Dhahana menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas SDM JFT Perancang. Perancang harus mengedepankan etika, profesionalisme dan kedisiplinan. Selain itu, perancang dalam melaksanakan tugas mewakili organisasi, untuk itu pentingnya nilai-nilai dedikasi yang harus dimiliki oleh JFT Perancang.
Dhahana menambahkan, bahwa seluruh layanan pada DJPP sudah berbasis elektronik. e-Harmonisasi merupakan sistem layanan pengharmonisasian yang dibentuk oleh DJPP dalam rangka meningkatkan pelayanan harmonisasi. e-Harmonisasi akan membantu proses pengharmonisasian di daerah.
Dengan pemberlakuan e-Harmonisasi, seluruh kanwil harus menggunakan e-Harmonisasi, selain itu pemerintah daerah juga diberi akses untuk dapat menggunakan aplikasi e-Harmonisasi dalam mengajukan pengharmonisasian dan memantau proses pengharmonisasian.
“Harapan kami, seluruh Kantor Wilayah dapat menunjukkan kinerja terbaik dalam memberikan layanan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah," tegas Dhahana.