FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan Pj. Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani usai mengikuti rapat koordinasi Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (11/2/2025).
“Pemkot Parepare siap menjalankan efisiensi dengan baik, dengan tetap mengupayakan tercapainya program-program yang telah direncanakan,” ujar Abdul Hayat Gani.
Kebijakan efisiensi ini muncul menyusul berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry menjelaskan, pengurangan anggaran tidak hanya dialami Pemprov Sulsel dan kabupaten/kota, tetapi juga berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mewajibkan seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk melakukan efisiensi dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.(*)