Dituduh Tanpa Bukti Kuat? Tersangka AR Menang Praperadilan di PN Pangkep

  • Bagikan
Ilustrasi: Palu hakim (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Pengadilan Negeri (PN) Pangkep mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang pria berinisial AR (25), tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat (14/2/2025) dan disambut baik oleh tim kuasa hukumnya.

Andi Ari Ashari, selaku pengacara AR, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dialami kliennya.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses penangkapan itu, klien kami tidak pernah memperoleh yang namanya surat perintah penangkapan," ujar Ari Ashari saat ditemui awak media di Kota Makassar.

Ia menjelaskan bahwa AR ditangkap pada 25 Desember 2024, namun surat perintah penangkapannya baru diterbitkan dua hari kemudian, yaitu pada 27 Desember 2024.

"Akhirnya kami melakukan yang namanya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep dan alhamdulillah diterima. Dijadwalkan di tanggal 17 Februari 2025," bebernya.

Menurut Ari Ashari, sejak awal sudah ada indikasi pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya.

"Mulai dari proses penangkapan itu sudah melanggar KUHAP, di mana yang tadi itu bahwa tidak ada surat perintah penangkapan," tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya alat bukti yang diajukan oleh penyidik. Bahkan, ia menduga adanya pemaksaan terhadap kliennya dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

  • Bagikan