Dituduh Tanpa Bukti Kuat? Tersangka AR Menang Praperadilan di PN Pangkep

  • Bagikan
Ilustrasi: Palu hakim (Istimewa)

"Kami meminta kepada majelis hakim tunggal agar netral dan semoga mengabulkan permohonan klien kami dan proses peradilan ini berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada lagi yang namanya no viral, no justice," pungkasnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah berada dalam tahap pertama di Kejaksaan.

"Jadi kasusnya, tersangka sudah kita tahan dan berkasnya sudah tahap 1 ke Kejaksaan," jelasnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah berada dalam tahap pertama di Kejaksaan.

"Jadi kasusnya, tersangka sudah kita tahan dan berkasnya sudah tahap 1 ke Kejaksaan," kata Firman.

Ia juga membantah tudingan bahwa proses penangkapan tidak sesuai prosedur.

"Itu tidak benar. Menetapkan tersangka itu tetap mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yaitu minimal 2 alat bukti dan melalui proses gelar perkara," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan