Kajati Sulsel Selesaikan Kasus Penganiayaan Terhadap Ketua RT di Maros Lewat Restorative

  • Bagikan

Salah satunya, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Kemudian luka korban sudah sembuh dan tidak berbekas selanjutnya korban dan tersangka telah berdamai, serta masyarakat sekitar mendukung penyelesaian damai," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim mengaku menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
 
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," jelasnya.
 
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Maros untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. (rin)

  • Bagikan