FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini perlu direvisi. Hal ini dibutuhkan untuk melindungi kepentingan setiap pihak yang ada di dalam ekosistem musik Indonesia, menyusul munculnya persoalan terkait royalti, hak pencipta lagu, serta hak musisi.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan oleh sejumlah musisi berpengalaman, yang pada hari ini, Rabu (19/02/2025), menyambangi kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memberikan masukan terkait dengan revisi UU tersebut.
Beberapa musisi yang hadir adalah Agnez Mo alias Agnes Monica, Armand Maulana ‘Gigi’, Kunto Aji, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Nazril Irham ‘Noah’ yang lebih populer dengan nama Ariel. Tak hanya musisi, nantinya Kemenkum juga akan melibatkan stakeholder lainnya, seperti dari kalangan akademik.
“Di berbagai kesempatan, Menteri Hukum sudah menerima masukan dari musisi, pencipta lagu, dan sebagainya. Pada hari ini Alhamdulillah mba Agnes (Agnez Mo) datang, dan saya meminta banyak masukan. Terutama karena beliau berpengalaman dan sudah meniti karir sejak lama sebagai penyanyi maupun pencipta lagu, dan juga punya pengalaman berkarir di luar negeri, terutama di Amerika Serikat,” kata Supratman.
“Bukan hanya dari kalangan pencipta lagu ataupun musisi, tapi juga dari dunia akademik. Jadi nanti beberapa perguruan tinggi kami akan undang untuk memberi masukan, setelah kami nanti menerima draf RUU dari parlemen,” ujar Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta Selatan.