"Peraturan ini Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kemudian yang lebih utama untuk menjamin bahwa penggunaan anggaran daerah yang kami susun dalam bentuk APBD itu bisa dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan yang diperuntukkan untuk sektor pembangunan dan untuk masyarakat banyak," Kata Mahmud.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas masukan dari Kanwil Sulsel yang telah memberikan saran terkait dengan teknik penyusunan perundang-undangan yang benar.
Sebagai informasi, Kanwil Sulsel juga sampai saat ini telah melakukan pendampingan Produk Hukum Daerah (Prohumda) sebanyak 66 Rancangan sejak Januari hingga hari ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan Produk Hukum Daerah di Sulsel sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan Harmonisasi ini dihadiri oleh Para Perancang Kanwik Sulsel dan Para Instansi terkait dari Kabupaten Gowa. (fajar)