FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kini pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi semakin cepat dan mudah. Kementerian Hukum (Kemenkum) telah memiliki layanan e-Harmonisasi dan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua layanan ini dapat diakses pada situs Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) https://djpp.kemenkum.go.id.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan kehadiran layanan baru ini sangat penting karena pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam tata pemerintahan suatu negara. Dengan jumlah 55 Kementerian/Lembaga (K/L), 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Indonesia tentu membutuhkan harmonisasi dalam pembentukan perundang-undangannya untuk mewujudkan kepastian hukum.
“Aplikasi e-Harmonisasi dapat memudahkan Pemerintah K/L dan Pemda untuk mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, aplikasi e-Harmonisasi ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi,” kata Supratman dalam acara peluncuran kedua layanan tersebut, Selasa (25/02/2025).
Menteri kelahiran Soppeng ini menyebutkan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan dapat menjadi panduan sekaligus memberi jalan keluar saat instansi pemerintah menemui kendala dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Peluncuran buku tanya jawab merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang sama-sama memiliki tujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.