Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu-sabu, 7.500 Jiwa Terselamatkan

  • Bagikan
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram dengan metode diblender.

Proses ini berlangsung di Aula Mapolrestabes Makassar pada Rabu (26/2/2025), disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin langsung pemusnahan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kasi Pidum Kejari Makassar As’rini As’ad serta perwakilan dari Labfor Polda Sulsel.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari kasus narkotika yang berhasil diungkap pada 2 Desember 2024 di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial S dan RM diamankan.

Barang bukti yang disita meliputi satu paket sabu dengan berat 999,01 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31,89 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan, sedangkan sisanya, yaitu 967,11 gram, dimusnahkan.

Selain itu, lima sachet sabu dengan berat total 497,09 gram turut disita. Setelah disisihkan 47,39 gram untuk kepentingan persidangan, sisa 449,70 gram juga dimusnahkan.

"Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan keperluan pembuktian di pengadilan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 1,4 kilogram," jelas Lulik.

Selain barang bukti dari kasus tersebut, Arya juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice (RJ).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan

Exit mobile version