FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal melaktik 8 (Delapan) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Kamis (27/2).
Delapan (8) PPNS yang dilantik Salah satunya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpop PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis.
Sedangkan 7 (tujuh) lainnya yakni Ikhsan dari Setda Kota Makassar, Andi Sudirman Hamsah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Aat Prayogo Muhtar Balai POM Palopo, Abdul Rahman Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Andi Ismail Satpol PP Sulsel, Handri Burhan Balai Besar POM Makassar, dan Rudi Arfiansyah Balai Besar POM Makassar.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengungkapkan bahwa Pejabat PPNS adalah penyidik yang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
"PPNS adalah bagian dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai aparatur penegak hukum penyidik memiliki tugas melakukan pencarian kebenaran materiil," Ungkap Andi Basmal.
Lebih lanjut, Andi Basmal mengungkapkan bahwa menanggulangi kejahatan yang terus meningkat, baik jenis maupun kuantitasnya, maka undang-undang memberikan kewenangan pada institusi sipil di luar POLRI untuk terlibat dalam penyidikan suatu kasus pidana yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sampai saat ini Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah melantik PPNS sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) orang dari berbagai instansi vertikal dan dinas kabupaten dan kota masing-masing, dan hari ini kita melantik PPNS sebanyak 8 (delapan) orang sehingga total PPNS yang telah lantik oleh sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) orang PPNS.