FAJAR.CO.ID, MAKASSAR. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikuti sosialisasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan pengaduan masyarakat, pengendalian gratifikasi dan pengaduan pungli secara daring di ruang rapat Kakanwil, Selasa(25/2/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kolaborasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang membahas terkait Manajemen Pengaduan Masyarakat dan Strategi Melawan Jebakan Pungli dan Gratifikasi sebagai wujud komitmen bersama dalam upaya memberantas korupsi..
“Kegiatan hari ini merupakan pelaksanaan rencana aksi perjanjian kerjasama dimaksud, selain itu juga untuk memberikan pengetahuan dan wawasan perihal pengaduan terkait korupsi seperti apa saja yang masih menjadi kewenangan penanganan internal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan pengaduan seperti apa yang dapat ditangani bersama dengan KPK,” ucap Sekretaris Inspektorat Jenderal Baroto.
Korupsi sendiri masih menjadi salah satu masalah besar yang ada di Indonesia. Pungli dan Gratifikasi adalah dua bentuk korupsi yang sering terjadi di Instansi Pemerintah, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baroto menyebutkan bahwa pengaduan merupakan salah satu media dalam mencegah serta mengatasi korupsi sehingga diperlukan pengelolaan pengaduan yang baik.
“Pengaduan adalah salah satu cara yang efektif untuk mencegah dan mengatasi korupsi. Dengan pengaduan, masyarakat dapat melaporkan tindakan korupsi yang mereka temui. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa pengaduan dapat dilakukan dengan mudah dan aman”, ujar Baroto.