Wujud Kolaborasi, Itjen Kemenkum dan KPK Bahas Manajemen Pengaduan Masyarakat dan Strategi Melawan Jebakan Pungli dan Gratifikasi

  • Bagikan

Hal serupa juga disampaikan oleh Amalia Ihwani dan Bagus Irianto, Tim Satgas I Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi narasumber pada kegiatan hari ini.

Amalia menuturkan bahwa pentingnya peran serta masyarakat menjadi sangat penting dalam pencegahan korupsi.

“KPK hadir bukan hanya menindak tetapi mencegah, mengedukasi dan memastikan bahwa masyarakat memahami hak peran sertanya dalam pemberantasan korupsi”, ucap Amalia.

Amalia juga berharap kegiatan ini memiliki manfaat sehingga dapat menjadi langkah untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Harapannya setelah sesi ini, Bapak Ibu tidak hanya memahami terkait kewenangan KPK, tetapi dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kami berharap diskusi kita hari ini tidak hanya sebatas pemaparan materi tetapi juga menjadi ruang bagi kita berbagi pengalaman dan tantangan serta solusi kita dalam menjawab tantangan”, tutur Amalia.

Pada Kanwil Kemenkum Sulsel kegiatan diikuti oleh Kepala Bagian TU dan Umum, Meydi Zulqadri bersama pengelola pengaduan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dihubungi secara terpisah Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal berpesan kepada pengelola pengaduan Kanwil untuk dapat menangani pengaduan yang masuk dengan baik dan bijak.

“Sekecil apapun pengaduan masyarakat yang masuk harus direspon dengan baik dan dapat memberikas solusi penyelesaian,” ungkap Basmal

Disamping itu, terkait dengan Korupsi dan pungli. Ia menegaskan agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel dapat menghindari hal tersebut. “Korupsi dan pungli merupakan tindakan yang dapat merusak kita sebagai pribadi maupun Kementerian Hukum khususnya Kanwil Sulsel. Mari kita semua menolak tindakan korupsi dan pungli dan apabila melihat hal tersebut terjadi di lingkungan kita, mari kita laporkan kepada pihak yang berwenang,” jelas Andi Basmal.(*)

  • Bagikan