Huadi Tegaskan Komitmen terhadap Relokasi Warga dan Keberlanjutan Lingkungan

  • Bagikan
Huadi

FAJAR.CO.ID, BANTAENG - Perwakilan Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP), Zulfahri, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melakukan relokasi warga di sekitar kawasan industri sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Pernyataan ini menanggapi aspirasi warga yang mengharapkan pembebasan lahan di sekitar kawasan industri.

Menurut Zulfahri, relokasi akan dilakukan sejalan dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bantaeng 2021-2041.

Namun, ia berharap pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait penggunaan lahan, termasuk larangan pembangunan hunian dan usaha yang tidak sesuai dengan RDTR.

"Kami telah mempersiapkan rencana pembebasan lahan, tetapi hal ini membutuhkan regulasi teknis dari pemerintah. Tidak mungkin pihak swasta melakukan sendiri tanpa dukungan dari pemerintah setempat," ujar Zulfahri dalam wawancara eksklusif, Minggu 9 Maret 2025.

Huadi Group Bantah Kesepakatan Pembebasan Lahan Rumput Laut

Menanggapi isu bahwa perusahaan telah bersepakat dengan nelayan untuk membebaskan kawasan lahan rumput laut demi perluasan dermaga, Zulfahri membantah adanya kesepakatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan hanya melakukan pengukuran lahan rumput laut produktif dan tidak produktif, bukan pembebasan lahan.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil lahan yang masih aktif digunakan untuk budidaya, dan tidak ditemukan keluhan terkait penurunan produktivitas.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa zona pelabuhan laut tidak mengizinkan aktivitas perikanan budidaya maupun perikanan tangkap untuk terminal khusus.

  • Bagikan

Exit mobile version