Terobosan Bupati Luwu Timur Gratiskan Retribusi Rusunawa, Parkir, dan Pajak Hiburan Masyarakat

  • Bagikan

“Iye, instruksi Bupati untuk tidak lagi melakukan penarikan retribusi di Rusunawa Sumasang,” kata Andi Wija Hasan kepada media ini, Senin 10 Maret 2025.

Ia merincikan, Rusunawa Sumasang memiliki tiga blok, yakni blok A, B dan C. Di setiap blok, kata Andi Wija, terdapat 96 kamar dari empat lantai. “Lantai 1 dihargai Rp250 ribu per kamar, lantai 2, Rp200 ribu, lantai 3, Rp150 ribu dan lantai 4, Rp100 ribu,” katanya.

Menurutnya, penarikan retribusi tersebut dilakukan ditahun 2023 di masa Pemerintahan Bupati sebelumnya yakni Budiman Hakim. “Ada rekomendasi BPK menyarankan agar menarik retribusi sebab itu adalah aset daerah,” ungkapnya.

Hanya saja, kata Andi Wija, penarikan retribusi di Rusunawa Sumasang tersebut tidak pernah mencapai target berdasarkan yang direncanakan. “Tidak pernah mencapai target, tidak sesuai yang diharapkan,” katanya. (Uchenk Husain/fajar)

  • Bagikan