FAJAR.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel), menggelar kegiatan Evaluasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah secara Hybrid pada hari Selasa (11/3) bertempat di Ruang Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta perwakilan dari instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan 7 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk mengevaluasi IRH Tahun 2024 yang telah dilaksanakan di daerah, serta untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai Pedoman Penilaian IRH Tahun 2025.
Dalam Laporan kegiatan, Ismail selaku koordinator kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini mengangkat tema “Bersama Pemerintah Daerah Bangka Belitung Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum Untuk Reformasi Birokrasi”. Dengan semangat tema tersebut, Ismail mengutarakan semoga dapat memberikan Persamaan Persepsi urgensi IRH Pemda dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan perbaikan penataan regulasi yang berkualitas dan akuntabel pada Pemerintah Daerah.
Ketika membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa Penilaian IRH me- Reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan dan kementerian hukum Bertindak sebagai isntansi Pembina penilaian IRH dengan target IRH nasional 2025 berpredikat Baik (nilai 70-80).
Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah terdapat 4 Variabel dan 10 Indikator dengan sasaran Tingkat partisipasi atau keikutsertaan seluruh peserta IRH Pemda diharapkan dapat tercapai 100% (seratus persen). Keempat Variabel dan 10 Indikator tersebut adalah: