Adapun apresiasi penghargaan yang diberikan nantinya adalah Non Litigation Peacemaker (Kepala Desa/Lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya, memiliki integritas dalam menjalankan perannya sebagai Kepala Desa/Lurah serta menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya), Anubhawa Sasana Jagaddhita (Desa/Kelurahan Binaan dan/atau Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong dan mendukung program prioritas Pemerintah), serta Peacemaker Justice Award (Anugerah bagi Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan telah dilakukan penilaian terhadap aktualisasi Paralegal Academy).
Kegiatan diisi dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Kabid Litbang Bapelitbangda Kab. Bangka Tengah, Arzali. Narasumber pertama dalam kegiatan tersebut adalah dari Kanwil Kemenkum Babel yakni Adi Riyanto (Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual) yang memaparkan materi tentang Pengenalan Kekayaan Intelektual serta edukasi terkait pentingnya untuk melindungi dan menghargai kekayaan intelektual. Narasumber kedua yakni Ferry Yulianto (Penyuluh Hukum Madya) yang memaparkan terkait Peacemaker Justice Award 2025 serta Mekanisme Pendaftaran PJA 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Bangka Tengah Ahmad Syarifullah Nizam, Kadinsos PMD Bangka Tengah Fadillah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Babel Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundangan-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Babel Feri Pontoh, Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bangka Tengah.(*)