Pemprov Sulsel Bersama Aplikator dan Sopir Taksi Online Rembukkan Penerapan SK Gubernur Nomor 2559

  • Bagikan
Rapat Antara Pempov Sulsel Bersama Aplikator dan Taksi Online.

Terkait hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda), Jufri Rahman menyebut ketiga aplikator sudah menyetujui kesepakatan yang diajukan.

"Grab, Gojek dan Maxim sudah bersepakat dengan tarif batas atas dan batas bawah," kata Jufri Rahman.

Namun, ia menjelaskan salah satu aplikator belum menerapkan kesepakatan tersebut.

"Sayangnya satu aplikator baru yang sampai sekarang belum tahu kantornya dimana,” sebutnya.

“Inilah selama ini dengan alasan menawarkan bonus, sehingga memberikan ruang pengguna menawar hingga di bawah batas," jelasnya.

Untuk penerapan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 di beri waktu sekitar lima hari.

"Sekitar 5 hari sampai tanggal 19 Maret waktu untuk penerapan SK Gubernur 2559," ungkap Kadishub Andi Erwin Terwo. (Erfyansyah/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version