Lebih lanjut, Heny mengungkapkan bahwa dua kelurahan telah mengutus anggota Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan I yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Mereka nantinya akan berperan sebagai paralegal di Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan.
"Keberadaan paralegal di Posbankum ini akan mempermudah masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya tanpa harus langsung melibatkan pihak berwajib," jelas Heny.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Puguh, menambahkan bahwa lurah yang bertanggung jawab atas Posbankum di wilayahnya akan mendapatkan pelatihan penyelesaian perkara melalui Peacemaker Training. Lurah yang berhasil mengelola Posbankum dengan baik berkesempatan meraih Peacemaker Justice Award 2025.
Sebagai hasil dari kegiatan pendampingan ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil memfasilitasi pendaftaran 22 Posbankum Desa (Posbankumdes) sebagai syarat administratif untuk mengikuti PJA 2025.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas langkah jemput bola yang dilakukan jajarannya untuk meningkatkan jumlah pendaftar PJA 2025 di Sulawesi Selatan.
"Saya mengapresiasi tim penyuluh hukum yang turun langsung mendampingi pendaftaran di Kota Parepare. Upaya ini akan semakin mempercepat pendaftaran di Sulsel jika terus dilakukan di kabupaten dan kota lainnya," kata Andi Basmal.
"Dengan semangat jemput bola, Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat dan lebih cepat bagi masyarakat Sulawesi Selatan"