Perang Ketupat dan Pantiaw Ubi Sudah Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual dari Bangka Barat

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Pangkal Pinang – Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo, Sabtu (15/3) mengatakan bahwa saat ini sebanyak 8 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kabupaten Bangka Barat telah tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Kekayaan Intelektual Komunal terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis.

Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. EBT mengandung nilai, cara pandang, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan secara terus menerus.

Salah satu ekspresi budaya tradisional dari Bangka Barat yang terkenal adalah Prosesi perang ketupat . yakni prosesi adat yang telah dilaksanakan sejak dari tahun 1800-an. dilakukan awal mulanya oleh masyarakat Tempilang. Biasanya dilakukan setiap tahunnya menjelang bulan Ramadan. Tradisi ini dilakukan dengan saling melempar ketupat sebagai simbol mengusir makhluk halus yang jahat. Makna tradisi ini adalah menolak bala dan bersih-bersih kampung, meminta keselamatan dan perlindungan kepada Tuhan agar terhindar dari malapetaka, simbol persatuan, kesadaran, dan kegotongroyongan.

  • Bagikan