Mengenal Baju Paksian, Kekayaan Intelektual Komunal dari Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung

  • Bagikan

Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto menjelaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bertujuan untuk memberikan pelindungan hukum sehingga mencegah penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak berwenang .

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan warisan budaya berharga yang merupakan identitas masyarakat yang harus dilestarikan , sehingga diketahui oleh generasi mendatang .
Harun Sulianto berharap ada kebijakan pemda untuk meletarikan Kekayaan Intelektual Komunal ini , dengan cara mempromosikan dan melakukan Upaya komersialisasi sehingga memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada masyarakat.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version