Kualitas Pelayanan Air PDAM Kerap Dikeluhkan, DPRD Maros Gelar RDP

  • Bagikan

"Tarif air tidak pernah dinaikkan sejak tahun 2009 lalu sebesar Rp 2700 per meter kubik," sebutnya.

Sehingga hal itulah yang membuat, PDAM bersama Pemerintah menaikkan tarif di tahun 2025 ini secara berkala kepada para pelanggan dengan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel terkait batas tarif PDAM.

Dimana batas terendah Rp4.400 per meter kubik dan tertinggi Rp12.000 per meter kubik.

"Itupun, harga yang saat ini kita sesuaikan belum mampu menutupi kebutuhan produksi. Harga pokok produksi kami itu nilainya Rp4.900 per meter kubik. Sementara harga jualnya Rp4.500. Jadi ada selisih kerugian di situ Rp400 yang kami tanggung," paparnya.

Sedangkan mengenai kondisi air yang tidak selalu mengalir, Salahuddin menjelaskan, masalahnya ada pada kuatitas air dan kapasitas pompa pendorong yang tidak mampu menjangkau hingga ke ujung pipa sambungan akhir.

Terlebih, pada saat waktu puncak pemakaian secara bersamaan.

Sementara untuk kualitas air yang dikeluhkan sering keruh dan berbau, Salahuddin mengaku itu disebabkan karena faktor hujan di hulu sungai yang membuat kondisi air keruh dan berlumpur.

Meski diolah di Instalasi, banyaknya lumpur terkadang masuk kedalam penampungan.

"Untuk mengangtisipasi keruhnya air itu, kami sudah siapkan beberapa saluran pipa untuk pembuangan yang berfungsi untuk membersihkan air keruh yang mungkin mengendap di saluran," sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi CLAT, Fahmi Sofyan menegaskan, pelanggan PDAM tidak akan mempersoalkan kenaikan tarif jika PDAM bisa membuktikan peningkatan kualitas layanan air mereka.

  • Bagikan

Exit mobile version