"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat. Penyegelan ini menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU yang mencoba bermain curang. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan menindak praktik ilegal semacam ini," tegasnya.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyegelan SPBU di Sentul ini menjadi bukti keseriusan perusahaan dalam menjaga hak konsumen atas BBM yang sesuai takaran dan kualitas.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan. SPBU yang melanggar aturan akan kami tindak secara hukum. Kami juga mengapresiasi kerja sama antara Kepolisian dan Kementerian Perdagangan dalam mengungkap kasus ini," kata Heppy.
Sebagai langkah lanjutan, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkan ke Pertamina Retail, anak usaha Pertamina Patra Niaga.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan di SPBU tetap optimal dan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Penyegelan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di SPBU, terutama menjelang musim mudik Lebaran.
Untuk mencegah praktik serupa terulang, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan akan semakin memperketat pengawasan dan membekali tim lapangan dengan pengetahuan terkait keakuratan dispenser BBM.
Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan di SPBU dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135. (pojoksatu)