Meutya Tegaskan Akan Bantu Proses Hukum yang Sedang Berjalan Terkait Dugaan Korupsi PDNS di Lingkungan Kemkomdigi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid buka suara terkait dugaan korupsi pengelolaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemkomdigi periode 2020-2024. Dia menegaskan, para prinsipnya Kemkomdigi siap membantu proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya kan kantor Kemkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen dan lain-lain,” kata Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

“kitat kerjasama dengan kejaksaan. Silakan saja kami terbuka dan mengikuti proses hukum yang benar,” imbuh dia.

Meski begitu, politisi dari Partai Golkar ini tak mengungkap lebih jauh detail proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk mengenai penggeledahan di Kantor Kemkomdigi.

selaras dengan itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, bahwa pihaknya akan kooperatif untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi ini.

“On the track, on the track semuanya. Kita kooperatif, sangat kooperatif. Terima kasih banyak ya,” jelas Nezar.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi periode 2024-2024. Kerugian negara diduga mencapai ratusan miliar.

Kasus ini bermula pada 2020, saat Komdigi yang saat itu masih bernama Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.

Pada prosesnya, diduga terdapat pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Komdigi dengan pihak swasta OT Aplikasinusa Lintasarta (AL). (jpc)

  • Bagikan

Exit mobile version