Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi," katanya lagi.
Ahmad pun menegaskan bahwa masyarakat pasti mendukung KPK dalam mengungkap kasus ini. "Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi pada Rabu (19/3) mengatakan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan itu, pemilik kantor Visi Law Office, Rasamala Aritonang turut mendampingi penggeledahan.
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan, mengingat Visi Law Office pernah mendampingi sebagai penasihat hukum SYL saat terjerat kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Infonya ikut (mendampingi penggeledahan)," ucap Tessa.
Terpisah, terkait adanya penggeledahan ini, Donald Fariz menerangkan jika dirinya tak ada di kantor.
Donald pun mengaku tak tahu apakah proses upaya paksa tersebut masih berlangsung atau tidak.
" Saya lagi di luar," terang Donald dilansir jawapos.com.
Untuk diketahui, perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar ditambah USD 30.000 subsider 2 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000 subsider 5 tahun penjara.