Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Andi Hasbi, M.T., menyatakan bahwa hasil uji laboratorium udara menunjukkan adanya kandungan SO2 dan CO.
Namun, belum ada penelitian atau jurnal ilmiah yang membuktikan bahwa kedua zat tersebut menjadi penyebab kematian tanaman padi di sekitar kawasan industri.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel, Ahmadi Akil, menjelaskan bahwa meskipun kawasan industri Bantaeng memiliki luas 3.000 hektare, saat ini baru 400 hektare yang memiliki izin usaha kawasan industri (UKI) dan dikelola oleh Huadi.
"Selebihnya belum keluar izin karena belum memenuhi standar kawasan industri. Jika ada industri yang beroperasi di luar 400 hektare tersebut, maka itu tidak sesuai aturan," tegas Ahmadi.
Ia juga menekankan bahwa seharusnya Pemerintah Kabupaten Bantaeng turut hadir dalam rapat ini, mengingat kawasan industri tidak akan ada tanpa fasilitasi dari pemerintah daerah.
Dengan berbagai tantangan yang ada, para pemangku kepentingan diharapkan dapat mencari solusi bersama agar investasi dan kepentingan masyarakat dapat berjalan beriringan.
Kejelasan regulasi, dukungan infrastruktur, serta komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.