Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri kota Palopo tersebut. “Saya berharap Jaksanya Banding Pak,” dan kami akan melaporkan perkara tersebut ke komisi yudisial dan bawas katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Koharuddin mengaku akan menempuh upaya hukum Banding dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Palopo.
"Insya Allah, kita akan menempuh upaya hukum Banding," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur.(Uchenk Husain)