FAJAR.CO.ID, PANGKALPINANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (20/03/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
- Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan pada Sektor Pertanian, dan
- Ranperbup tentang Penyusunan dan Pergeseran Anggaran BLUD RSUD Ibnu Saleh;
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Harmonisasi Ismail mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Harmonisasi menjadi salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah untuk memastikan produk hukum yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa terkait Ranperbup tentang Penyusunan dan Pergeseran Anggaran BLUD RSUD Ibnu Saleh merupakan pendelegasian dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sedangkan Tata Cara Pemberian Bantuan pada Sektor Pertanian merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang telah masuk dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga perlu disusun Ranperbup sebagai aturan teknis dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga bisa berjalan secara tertib administrasi, akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Irwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda dan Raperkada, bahwa pembentukan Ranperbup tersebut dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yang dinamis.