FAJAR.CO.ID - Usai pemeriksaan, kini Anggota Brimob Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Aiptu Kapri Sucipto akhirnya menjadi tersangka perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penetapan terhadap oknum itu setelah pelaku mengundang dan membuat video ajakan untuk datang ke lokasi perjudian.
Diketahui, saat penggerebekan di lokasi kejadian tiga polisi tewas setelah ditembak oknum TNI yakni Kopdar Basar. Ketiga korban yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib.
Kapolda Lampung Irjenpol Helmy Santika mengatakan Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, dia juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.
“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal (Kopda Basar). Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya, Selasa 25 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan itu, anggota Brimob Polda Sumsel ini pun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” ungkapnya seperti dikutip.
Dua Oknum TNI Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, dua oknum TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, mereka sudah ditahan di Denpom Lampung.
“Kedua oknum TNI terduga penembakan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” kata Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025.