Ferdinand Hutahean: Kasus Hasto Tak Bisa Dilanjutkan, KPK Sulit Buktikan Tuduhan

  • Bagikan

Lebih jauh, Ferdinand menegaskan bahwa Hasto adalah tahanan politik dan proses hukum ini hanya diperalat oleh kekuatan politik tertentu.

"Makanya kita selalu menyebut bahwa Pak Hasto itu tahanan politik dan proses hukum ini diperalat kekuatan politik tertentu," kuncinya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Alasannya, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (27/3/2025).

Tim kuasa hukum Hasto merujuk pada putusan terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta Saiful Bahri.

Mereka yang terlibat dalam perkara ini telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan klien kami dengan kasus suap ini," tegas kuasa hukum Hasto di persidangan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

Menanggapi keberatan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa argumen yang diajukan bukan termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Tanggapan penuntut umum, terhadap alasan keberatan atau eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

  • Bagikan

Exit mobile version