Ferdinand Hutahean: Kasus Hasto Tak Bisa Dilanjutkan, KPK Sulit Buktikan Tuduhan

  • Bagikan

"Penuntut umum berpendapat bahwa selain hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," lanjutnya.

Jaksa juga menilai bahwa terdakwa berusaha mengisolasi isu keterlibatan dalam dugaan suap kepada anggota KPU.

"Penuntut umum telah menyusun surat dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang disita secara sah," jelasnya.

Menurut jaksa, persidangan akan menjadi tempat untuk membuktikan apakah ada keterkaitan antara terdakwa dengan dugaan suap, dengan menilai adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version