FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji sebesar 16 persen untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan, yang akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, sebagai wujud nyata komitmen negara dalam memperkuat kesejahteraan pelayan publik di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan langkah strategis yang telah dipertimbangkan secara menyeluruh untuk menjaga daya beli ASN dan pensiunan di tengah kenaikan biaya hidup dan inflasi yang terus membayangi.
“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi langkah konkret untuk mempertahankan kesejahteraan mereka yang telah dan terus menjadi ujung tombak pelayanan publik,” tegas Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.
Inflasi dalam beberapa tahun terakhir dianggap sebagai ancaman serius bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tetap, termasuk ASN dan pensiunan. Pemerintah menilai penyesuaian gaji menjadi langkah penting demi menjaga kualitas hidup mereka dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan ini telah dirancang dengan kalkulasi fiskal yang matang, dan tidak akan mengganggu stabilitas keuangan negara.
Kenaikan gaji akan diberlakukan secara nasional, namun besarannya tetap disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing ASN dan pensiunan, agar pelaksanaannya tetap adil dan proporsional.