Pilkades Antar Waktu di Gelar di Desa Moncongloe

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS — Pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu digelar di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa, 8 April 2025.

Dalam proses perhitungan suara itu disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur bersama puluhan warga yang hadir.

Dia menjelaskan ada empat desa yang melaksanakan Pilkades antar waktu.

Diantaranya Desa Marumpa Kecamatan Mandai, Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe, Desa Patontongan Kecamatan Mandai dan Desa Mattampapole Kecamatan Mallawa

Mekanisme pemilihan dilakukan dengan dua cara yakni musyawarah mufakat dan pemungutan suara.

"Ada tiga desa melakukan pemungutan suara secara langsung dan satu desa melalui musyawarah mufakat yakni Desa Mattampapole," jelasnya.

Dia menyebutkan meknisme pemungutan suara ini hanya diikuti oleh perwakilan kelompok masyarakat yang diberi hak suara.

"Jadi jumlah suara tiap desa berbeda-beda, karena jumlah kelompok masyarakatnya juga berbeda, misalnya di Desa Patontongan jumlahnya 94 pemilih, di Desa Moncongloe hari ini hanya 55 pemilih," kata mantan Kadis PU Maros ini.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Idrus mengatakan digelarnya Pilkades antar waktu ini dikarenakan kepala desa sebelumnya mengundurkan diri untuk maju di Pileg 2024 lalu.

Sehungga setelah kepala desa ini mengundurkan diri, kepemimpinan diambil alih oleh pelaksana tugas (Plt).

"Aturannya jika di atas satu tahun maka harus dilakukan PAW, namun jika masih di bawah satu tahun maka akan diambil alih sementara oleh Plt," kata mantan Camat Simbang ini.

  • Bagikan

Exit mobile version