Politisi Hanura Nilai Ombudsman RI ‘Keliru’ Mengutip Pasal Soal Larangan Pejabat Memegang Jabatan di BUMD

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID.LUWU TIMUR -- Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Luwu Timur, Alpian menilai Ombudsman RI ‘keliru’ dalam mengutip pasal soal larangan pejabat memegang jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang.

Menurutnya, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan menjadikan dasar kutipan Pasal 32 dan 33 PP Nomor 11 tahun 2017 bahwa PNS di larang memegang jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

Padahal, kata mantan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini, bunyi Pasal 32 menjelaskan soal pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara terbuka.

Sedangkan Pasal 33 menjelaskan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK bukan menjelaskan soal larangan memegang jabatan sebagai direksi dan komisaris seperti yang ada dalam pemberitaan media.

“Sepertinya Ombudsman keliru dalam menyampaikan Pasal 32 dan 33 PP Nomor 11 tahun 2017 soal larangan memegang jabatan sebagai direksi dan komisaris sementara penjelasan yang sebenarnya adalah soal pengangkatan CPNS,” ungkap mantan Anggota DPRD Luwu Timur ini.

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 tahun 2018, kata Alpian, pejabat Pemerintah Daerah diperbolehkan menjadi komisaris di BUMD. “Termasuk di PP Nomor 54 tentang pendirian BUMD dibolehkan asalkan tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik,” ungkapnya.

Sementara, tambah Alpian, jabatan yang diduduki Ramadan Pirage di Pemerintah Daerah bukanlah merupakan sektor pelayanan publik berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

  • Bagikan